Halaman
75
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Marilah bersama-sama memanjatkan puji dan syukur atas nikmat yang telah
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita. Pada pokok bahasan ini, kalian
akan mempelajari Bab Tiga dari buku ini. Setelah mempelajari bab sebelumnya,
tentu pengetahuan dan pemahaman kalian semakin meningkat. Hal tersebut
tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku yang semakin baik.
Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami kewenangan lembaga-
lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis
kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian amati gambar 3.1.
Tahukah kalian gambar apakah itu? Gedung tersebut adalah gedung MPR/
DPR RI, merupakan tempat para wakil rakyat yang sering kita sebut anggota
DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang hak
BAB
3
Kewenangan Lembaga-Lembaga
Negara Menurut UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber: www.primaironline.com
Gambar 3.1 Gedung MPR/DPR merupakan gedung tempat bekerja dan berkumpulnya wakil
rakyat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
76
dan kewajibannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat
bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan atau dengan
kata lain menjadi wakil rakyat dalam mengawasi pemerintahan untuk mencapai
cita-cita dan tujuan negara. Walaupun demikian, pemerintah yang mempunyai
kewenangan untuk mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah
negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Sejarah bangsa Indonesia, diwarnai oleh pergerakan politik yang bertujuan
untuk membangun sistem politik milik bangsa Indonesia sendiri. Kemudian
sejarah mencatat, sistem politik Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun
1998 belum menunjukkan sistem politik yang mapan. Jatuh bangun kabinet di
orde lama, pembelokan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi terpimpin dan
monotafsir terhadap Pancasila oleh orde baru memperlihatkan sistem politik
Indonesia terus mencari bentuknya. Pembangunan sistem politik Indonesia
menjadi sebuah sistem politik yang mapan menuntut peran aktif seluruh rakyat
Indonesia. Upaya apapun yang dilakukan pemerintah untuk membangun sistem
politik Indonesia akan menjadi sia-sia apabila tidak didukung oleh rakyat Indonesia.
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur
Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik
untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem
dan politik. Menurut
Pamudji,
sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruh-
an yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-
hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut
Rusadi Kantaprawira
,
sistem
diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau
elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam
keterikatan yang kait-mengait dan fungsional. Dengan demikian dari kedua
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah
suatu kesatuan
dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun
output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur
tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional
.
77
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
polis
yang
berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik
diartikan sebagai
siyasah
yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan
politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya
adalah sebagai berikut.
a.
David Easton,
menyatakan bahwa sistem politik merupakan
seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial,
melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b.
Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua
hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian
melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan
kewenangan.
c.
Jack C. Plano, mengartikan sistem
politik sebagai pola hubungan
masyarakat yang dibentuk
berdasarkan keputusan-keputusan
yang sah dan dilaksanakan dalam
lingkungan masyarakat tersebut.
d.
Rusadi Kantaprawira, berpendapat
bahwa sistem politik merupakan
berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi
yang bekerja dalam suatu unit dan
kesatuan yang berupa negara atau
masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas,
secara umum sistem politik dapat
diartikan sebagai keseluruhan
kegiatan politik di dalam negara atau
masyarakat yang mana kegiatan
tersebut berupa proses alokasi nilai-
nilai dasar kepada masyarakat dan
menunjukkan pola hubungan yang
fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Info Kewarganegaraan
Secara umum ciri-ciri sistem
politik antara lain adalah
sebagai berikut.
1.
Memiliki tujuan.
2.
Mempunyai komponen-
komponen.
3.
Tiap komponen memiliki
fungsi-fungsi yang berbeda.
4.
Adanya interaksi antara
komponen satu dengan
yang lainnya.
5.
Adanya mekanisme kerja
(pengaturan struktur kerja
dalam sistem politik).
6.
Adanya kekuasaan,
kekuasaan untuk mengatur
komponen dalam sistem
atau di luar sistem. Tiap
komponen memiliki
kekuasaan, namun
tingkatannya berbeda-beda.
7.
Adanya kebudayaan politik
(terdapat prinsip-prinsip dan
pemikiran) sebagai tolok
ukur dalam pengembangan
sistem tersebut.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
78
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk
masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan
kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi
maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk
tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output
berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh
masyarakat negara tersebut. Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi
masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan
dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh
kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berbeda dengan sistem-
sistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang
membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a.
Daya jangkaunya
universal,
meliputi semua anggota masyarakat.
b.
Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan
fisik.
c.
Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima
secara sah.
d.
Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas
dan kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas
dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam
menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur
lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur
politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-
komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya
terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas
kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia
pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara
dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain
suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang
terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur
dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
79
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam
masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok
tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut
serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di
Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang
politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan
proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi
pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata
lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur
politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi
kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat
empat kekuatan sebagai berikut.
a.
Partai Politik,
yaitu organisasi
politik yang dibentuk oleh
sekelompok Warga Negara
Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan
kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa, dan negara melalui
pemilihan umum. Pendirian partai
politik biasanya didorong adanya
persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan
keyakinan keagamaan.
b.
Kelompok Kepentingan
(interest group),
yaitu kelompok yang
mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok
kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya
untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas
partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah
satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok
kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada
Sumber: www.agungdodypamungkas.
wordpress.com
Gambar 3.2 Partai politik merupakan
salah satu pendidikan politik bagi
masyarakat.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
80
masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari
kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat
dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan
sebagainya.
c. Kelompok Penekan
(pressure group)
, yaitu kelompok yang bertujuan
mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa
undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah
sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok
ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan
pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan
sebagainya.
d.
Media komunikasi politik
, yaitu sarana atau alat komunikasi politik
dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara
tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada
umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak
seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedang-
kan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan
informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Tugas Mandiri 3.1
Coba kalian tuliskan peranan organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan
infrastruktur politik dalam sistem politik Indonesia
Tabel 3.1
Peranan Organisasi Infrastruktur
No.
Organisasi Infrastruktur
Contoh Peranannya
1.
Partai Politik
2.
Kelompok Kepentingan